Rabu, 29 Agustus 2018

Istilah Hukum

Relaas Panggilan Sidang

Relaas / Surat Panggilan Sidang
Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.

berita acara pemeriksaan Tersangka atau Saksi

Berita Acara Pemeriksaan Tersangka / Saksi : yaitu sebuah dokumen catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka, saksi atau keterangan ahli, memuat uraian tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana

badan usaha

Badan Usaha : Perusahaan yang berbentuk badan hukum, yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta beroperasi dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia

Badan Hukum

Badan hukum : Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi

dokumen elektronik

Information recorded in a manner that requires a computer or other electronic device to display, interpret, and process it. This includes documents (whether text, graphics, or spreadsheets) generated by a software and stored on magnetic media (disks) or optical media (CDs, DVDs), as well as electronic mail and documents transmitted in electronic data interchange (EDI). In contrast to a paper (hard copy) document, an electronic document can contain non-sequential (non-linear) information as hypertext connected by hyperlinks.

sumber : http://www.businessdictionary.com/definition/electronic-document.html
Terjemahan bebas : Informasi yang direkam atau disimpan dengan cara memerlukan perangkat komputer atau perangkat elektronik lain untuk menampilkan, menafsirkan atau memprosesnya. Termaksud pula dokumen-dokumen yang berupak teks, grafik atau spreadsheet, yang dihasilkan oleh perangkat lunak yang disimpan melalui media magnet [disc] atau media optik [CD, DVD], serta surat elektronik dan dokumen yang ditransmisikan melalui pertukaran data elektronik [Electronic data interchange/EDI]. Berbeda dengan dokumen kertas [hard copy], maka dokumen elektronik dapat berisi informasi data non-linear seeperti hypertex yang bisa terkoneksi melalui hyperlinks.

Asas Ne Bis In Idem
Ne Bis In Idem : Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama

Illegal Logging

Penebangan Liar : adalah suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu rantai yang saling terkait, mulai sumber atau produsen kayu illegal atau yang melakukan penebangan kayu secara illegal hingga ke konsumen atau pengguna bahan baku kayu.
Illegal Logging [Inggris] berasal dari kata Illegal yang berarti tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum, haram.

Dalam black's law dictionary, Illegal artinya Forbidden by law, unlawful artinya yang dilarang menurut hukum atau tidak sah.
Log : berarti batang kayu atau gelondongan kayu, dan Logging berarti membawa kayu dan membawa ke suatu tempat [gergajian].
Dari pengertian ini, maka secara harafiah ini dapat didefinisikan Illegal Logging berarti "menebang kayu dan membawanya ke tempat [gergajian] yang dilakukan secara melawan hukum atau tidak sah menurut hukum.

Cyber-Space

Imaginary, intangible, virtual-reality realm where (in general) computer-communications and simulations and (in particular) internet activity takes place. The electronic equivalent of human psyche (the mindspace where thinking and dreaming occur), cyberspace is the domain where objects are neither physical nor representations of the physical world, but are made up entirely of data manipulation and information. Canadian science-fiction writer William Gibson (1948-) who coined the term in his 1982 short story Burning Chrome, describes it in his 1984 novel 'Neuromancer' as "consensual hallucination ... graphic representation of data abstracted from every computer ... unthinkable complexity.

Terjemahan bebas :
Cyber-Space / Dunia Maya
Sebuah bayangan dunia, tak berwujud, kenyataan-virtual dimana secara umum computer berkomunikasi dan bersimulasi secara khusus melalui tempat internet berlangsung. Sebuah mesin elektronik yang disetarakan dengan dengan jiwa manusia [kecepatan berfikir dan bermimpi terjadi], namun secara keseluruhan terbuat dari fiksi data dan informasi.

 Penulis fiksi ilmiah Kanada, William Gibson yang menciptakan definisi ini pada tahun 1982 melalui tulisan singkatnya Burning Chrome yang diuraikan melalui novel Neuromancer [1984], sebagai halusinasi konsensual, data grafik yang diabstraksikan pada setiap computer yang terfikir secara kompleks

Payload

Payload : Dalam ilmu komunikasi dan informasi, payload adalah sekumpulan data, seperti data lapangan, blok, atau sungai, yang sedang diproses, merupakan dari informasi jumlah pengguna, dapat pula mencakup informasi jumlah permintaan dan tambahan pengguna, seperti jaringan informasi manajemen dan akuntansi.

Internet Content Hosts

Internet Content Hosts / IHC [Konten/Muatan Pada Hosting Internet] : seseorang yang memuat suatu konten pada internet, atau siapapun yang menggagas menjadi pemilik [tuan-rumah] suatu host internet. Contohnya satu-kesatuan web dari web-central, atau seseorang yang memiliki website sendiri atau server dan konten yang disediakan oleh berbagai kontributor.

Chat room

kamar Chat adalah area yang terdapat di Internet dimana pengguna dapat berkomunikasi secara real time.
Chat room An area on the Internet where users can communicate in real time.

Cryptography

Kriptografi : tindakan meng-enkripsi data sehingga tidak dapat dimengerti.
Cryptography Encrypting of data so that it is unintelligible.

SPAM

SPAM : pesan komersial massal [promosi] yang dikirimkan secara acak ke berbagai alamat email

Ahli Hukum Warga Negara Asing

Ahli Hukum Warga Negara Asing adalah setiap orang warga negara asing yang menguasai dengan baik hukum dari negara asalnya, atau hukum dari negara lain dan atau hukum internasional.

Kantor Konsultan Hukum

Kantor Konsultan Hukum adalah suatu persekutuan perdata yang didirikan oleh para Ahli Hukum Warga Negara Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat di luar pengadilan (nonlitigasi).

Saksi De Auditu

Saksi De Auditu yaitu saksi yang bukan menyaksikan dan mengalami sendiri tapi hanya mendengar dari orang lain

Saksi A Charge

Saksi A Charge yaitu Saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa [dalam proses persidangan perkara pidana].

Saksi A De Charge

Saksi yang diajukan oleh seorang terdakwa dalam persidangan pidana, yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya itu di dalam bahasa Perancis juga disebut Saksi A De Charge

Plurinum Litis Kunsurtium

Gugatan Penggugat Kurang Pihak [dalam hukum acara perdata]

Internet Protocol Address or Number

Apakah nomor ip atau alamat ip?
Sebuah alamat IP atau alamat IP (protokol internet alamat atau nomor) adalah nomor unik yang menggunakan komputer untuk mengidentifikasi dan berkomunikasi satu sama lain pada jaringan yang menggunakan standar Internet Protocol. Setiap perangkat jaringan yang berpartisipasi (router, komputer, waktu-server, printer, mesin fax internet, dan beberapa telepon) harus memiliki alamat yang unik.


What is a ip number or ip adress?
An IP address or IP number (Internet Protocol Address or Number) is a unique number that computers use in order to identify and communicate with each other on a network that uses the Internet Protocol standard. Any participating network device ( routers, computers, time-servers, printers, internet fax machines, and some telephones ) must have its own unique address.

Referte

Referte adalah jawaban dari pihak tergugat yang berupa menyerahkan seluruhnya kepada kebijaksanaan hakim, tergugat disini tidak membantah dan tidak pula membenarkan isi gugatan.

original jurisdiction

original jurisdiction : Adalah Pengadilan Negeri pada tingkat pertama, merupakan pengadilan negeri menerima surat gugatan, mendamaikan, menerima jawaban gugatan, replik, duplik, memeriksa alat-alat bukti, dan menjatuhkan putusan. Pengadilan tingkat pertama ini disebut juga sebagai pengadilan judex factie karena berurusan dengan fakta-fakta perkara

appellate jurisdiction

appellate jurisdiction : pengadilan tingkat banding pada pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua dan terakhir, perkara diperiksa secara keseluruhan, baik dari segi peristiwanya maupun segi hukumnya. Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Contain

contain : masalah isi [pada sebuah situs internet]

Computer crime and abuse

computer crime and abuse : kejahatan dan penyalahgunaan computer

Kegiatan Cyber

Adalah kegiatan virtual [terjadi dalam dunia maya elektronis] yang berdampak sangat nyata, walaupun alat buktinya bersifat elektronik

Cyber Law

Adalah istilah hukum cyber yang diartikan sebagai padanan kata dari cyber law, yang secara internasional digunakan untuk sebagai istilah hukum yang berkaitan erat dengan pemanfaatan Teknologi Informatika. Istilah lain yang digunakan adalah Hukum T.I atau Law of I.T, Hukum Dunia Maya [Virtual World Law] dan Hukum Mayantara.

Ex Aequo Et Bono

memberikan kebebasan kepada hakim untuk menilai kepantasan dan kesesuaian rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim tidak tunduk lagi pada undang-undang.

Objectum litis / fundamentum petenti

Objectum litis / fundamentum petenti : Posita / fakta perkara dalam suatu gugatan [perdata]

Justiciabelen

Justiciabelen : orang yang mencari keadilan

Teleconference / telekonferensi

Teleconference adalah sebuah panggilan teleconferensi yaitu suatu metode pertemuan yang digunakan ketika semua, atau beberapa peserta rapat dalam lokasi fisik yang berbeda. Setiap peserta dalam sebuah panggilan teleconference kemungkinan diminta untuk dial-in ke sebuah lokasi sentral, baik yang telah ditetapkan, konferensi bebas pulsa nomor telepon, atau hanya ke nomor di dalam bisnis. Jenis pertemuan teleconference menjadi lebih dan lebih umum sekarang bahwa telecommuting adalah praktek yang populer, dan juga di kalangan bisnis dengan berbagai lokasi nasional atau internasional.
Konferensi jarak jauh atau komunikasi interaktif antara tiga orang atau lebih yang terpisah jauh secara geografis.

Tanda Tangan Elektronik / Tanda Tangan Digital
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi [Pasal 1 (12) UU-ITE]. => Tanda tangan digital [Digital Signature] adalah salah satu implementasi kriptografi dalam bidang keamanan. Tanda tangan digital berguan untuk memastika kevalidan dari suatu pesan yang tertandatangan.

Internet Content Provider
Internet Content Provider [I.C.P.] : adalah penyedia layanan jasa pembuatan halaman Web, penyajian informasi ke portal atau bahkan membuat situs e-Business, hingga membangun jalur pembayaran transaksi dengan pihak perbankan.

Internet Network Provider
Internet Network Provider [I.N.P] : merupakan penyedia layanan jaringan menuju ke Global Internet. Hingga saat ini, di Indonesia hanya terdapat satu INP.

Internet Service Provider
Atau Internet Access Provider [I.A.P] adalah sebuah perusahaan yang menyediakan [menjual] jasa kepada pelanggan, sehingga memungkinkan pelanggan menggunakan internet, termaksud memberikan pelayanan penyediaan perangkat lunak [soft-ware] dan nomor telpon. Seorang pelanggan [klien] dapat memilih dan menggunakan pasword sehingga memungkinkan ia mengakses ke layanan tersebut. ISP biasanya menyediakan sebuah portal yang bisa dilihat oleh pelanggan melalui internet, dimana ISP itu sendiri terhubung satu-sama lain melalui Network Access Point [NAP] ; misalnya CBN.net, Mega.net., Indosat.net.

Internet

Merupakan suatu fasilitas yang memungkinkan komputer untuk dihubungkan atau berhubungan melalui [melintasi] jaringan internasional

Hacking

Adalah suatu tindakan mengakses data computer secara tidak sah

Kriptografi / Cryptography

Adalah suatu teknik meng-enkripsi data sehingga data tidak dapat dimengerti

kawasan berikat

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Administrasi Perkara

Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Administrasi Pengadilan

Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.

Actor sequitur forum rei

Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak

Actor Rei Forum Sequitur

Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal

Actio in Pauliana

Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)

Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan

Acara Pemeriksaan Singkat

Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas

Advokasi

Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu

Advokat

Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat

Advokat / pengacara asing

Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ajudikasi/ adjudication

Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan

Akta

Suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya

Akta Otentik

Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat didalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari

Akta di bawah tangan

Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat

Akta Notariel

Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat [Notaris] yang berwenang untuk itu

Alat bukti

Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti diluar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. Contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap

Alat bukti surat

Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah

Alibi

Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi

Amnesti

Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Aparatur hukum

Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum

Asas Audie et alteram partem

Kedua belah pihak harus didengar

Asas domisili

Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domisili (hukum tempat kediaman permanen) orang itu

Asas droit de suite

Berdasarkan hak suatu kebendaan, seseorang yang berhak terhadap benda itu, mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Asas exceptio non adimpleti contractus

Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

Asas in dubio pro reo

Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa

Asas kebebasan berkontrak

Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
memenuhi syarat sebagai suatu kontrak;
tidak dilarang oleh undang-undang;
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku;
dilaksanakan dengan itikad baik

Asas kebenaran materiel

Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum

Asas kepastian hukum

Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

Asas pacta sunt servanda

Perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyelenggarakan.

Barang bukti/corpus delicti

Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan

Batal demi hukum

Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi / tidak pernah ada.

Beban pembuktian terbalik

Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana

Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

Benda sitaan

Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar